PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Para pendiri negeri
ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada
masa silam dan mengantisipasi pada masa yang akan datang, dengan tidak ada satu
kata pun yang bersifat diskriminatif terhadap wanita. Konstitusi ini dengan
tegas menyatakan persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara (baik
pria maupun wanita). Di dalam GBHN 1993 di antaranya juga diamanatkan, bahwa
wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam pembangunan.
Selain itu, pengambil keputusan juga telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dalam UU No. 7 Tahun
1984.
Namun, kenyataan
menunjukkan bahwa wanita mengalami ketertinggalan atau ketidakberuntungan lebih
banyak dibandingkan dengan pria di antaranya di bidang pendidikan, kesehatan,
ketenagakerjaan, penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu, peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan
gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti
penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria
dengan wanita atau mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai
bidang kehidupan dan pembangunan. Kemitrasejajaran yang harmonis antara pria
dengan wanitaadalah suatu kondisi hubungan kedudukan dan peranan yang dinamis
antara pria dengan Wanita. Pria dan wanita mempunyai persamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan kesempatan, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara maupun dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
(Kantor Menteri Negara Peranan Wanita, 1998).
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
status dan Peran wanita ?
2. Bagaimana
Konsep Gender ?
3. Bagaimana
Kodrati Bagi Perempuan?
4.
Bagaimana Peran Wanita dalam Pembangunan?
Bagaimana Peran Wanita dalam Pembangunan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Membahas
status dan Peran wanita
2. Membahas
Konsep Gender
3. Membahas
Kodrati Bagi Perempuan
4. Membahas
Peran Wanita dalam Pembangunan
D.
Metode
Penulisan
Metode yang digunakan adalah metode deskriktif, dimana permasalahan
bersifat apa adanya serta diiringi dengan interpretasi rasional yang seimbang.
Adapun sumber informasi diperoleh melalui studi kepustakaan.
PERANAN
WANITA
DALAM
PEMBANGUNAN BERWAWASAN GENDER
Dalam hal persamaan kedudukan,
baik pria maupun wanita sama-sama berkedudukan sebagai subjek atau pelaku
pembangunan. Dalam kedudukan sebagai subjek pembangunan, pria dan wanita
mempunyai peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan
menikmati hasil pembangunan. Hak yang sama di bidang pendidikan misalnya, anak
pria dan wanita mempunyai hak yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan formal tertentu.
Tentu tidaklah adil
jika dalam era global ini menomorduakan pendidikan bagi wanita, apalagi jika
anak wanita mempunyai kecerdasan atau kemampuan. Selanjutnya, kewajiban yang
sama umpamanya seorang istri samasama berkewajiban untuk mencari nafkah dengan
suaminya dalam upaya memenuhi beragam kebutuhan rumah tangga. Mencari nafkah
tidak lagi hanya menjadi kewajiban suami (pria), begitu juga kewajiban
melakukan pekerjaan urusan rumah tangga tidak semata-mata menjadi tugas istri
(wanita). Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan dapat diambil contoh,
apabila ada dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi, yakni seorang
pria dan seorang wanita yang sama-sama memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan
yang sama, keduanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi lowongan
sebagai Kepala Biro. Wanita tidak dapat dinomorduakan semata-mata karena dia
seorang wanita. Pandangan bahwa pemimpin itu harus seorang pria merupakan
pandangan yang keliru dan perlu ditinggalkan. Berdasarkan pemikiran tersebut,
kiranya menarik untuk dibahas, bagaimana peranan (hak dan kewajiban) wanita
dalam pembangunan yang berwawasan gender, dalam upaya mewujudkan
kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dengan wanita dalam berbagai bidang
kehidupan dan pembangunan?
A.
Status
dan Peranan Wanita
Selain itu, wanita
tidak bisa menjadi pemilik tanah dan kekayaan yang lain melalui hak waris,
sehingga status dan peranan wanita menjadi lebih lemah dari pada pria. Hal itu
juga menyebabkan sumber daya pribadi (khususnya yang menyangkut tanah, uang
atau material) yang dapat disumbangkan oleh wanita ke dalam perkawinan atau
rumah tangga mereka menjadi sangat terbatas. Akibatnya, status dan peranan
wanita menjadi lebih lemah dibandingkan dengan pria.
Menurut Blood dan Walfe (1960) sumber
daya pribadi bisa berupa: pendidikan, keterampilan, uang atau
material, tanah dan lain-lain. Akibat masih berlakunya berbagai norma sosial
dan nilai sosial budaya tersebut di masyarakat, maka akses wanita terhadap
sumber daya di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
menjadi terbatas. Untuk memperkecil keadaan yang merugikan wanita itu, perlu
pemahaman dan penghayatan yang baik tentang peranan wanita dalam pembangunan
yang berwawasan gender, tidak hanya oleh wanita sendiri tetapi juga oleh pria
atau seluruh lapisan masyarakat.
B.
Konsep
Gender
Untuk dapat memahami
tentang peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender, terlebih
dahulu perlu dibahas tentang konsep gender, agar kita berangkat dari pengertian
yang sama. Pembahasan mengenai gender, tidak terlepas dari seks dan kodrat.
Seks, kodrat dan gender mempunyai kaitan yang erat, tetapi mempunyai pengertian
yang berbeda. Dalam kaitannya dengan peranan pria dan wanita di masyarakat,
pengertian dari ketiga konsep itu sering disalahartikan. Untuk menghindari hal
itu dan untuk mempertajam pemahaman kita tentang konsep gender, maka pengertian
seks dan kodrat perlu dijelaskan terlebih dahulu. Istilah seks dapat diartikan
kelamin secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan alat kelamin
wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia, pria akan tetap berjenis
kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita (kecuali dioperasi
untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat ditukarkan antara
pria dengan wanita.
Kodrat adalah sifat
bawaan biologis sebagai anugerah Tuhan Yang Mahaesa, yang tidak dapat berubah
sepanjang masa dan tidak dapat ditukarkan yang melekat pada pria dan wanita.
Konsekuensi dari anugerah itu, manusia yang berjenis kelamin wanita, diberikan
peran kodrati yang berbeda dengan manusia yang berjenis kelamin pria. Wanita
diberikan peran kodrati: (1)menstruasi, (2) mengandung, (3)melahirkan, (4)
menyusui dengan air susu ibu dan (5) menopause, dikenal dengan
sebutan lima M. Sedangkan pria diberikan peran kodrati membuahi sel
telur wanita dikenal dengan sebutan satu M. Jadi, peran kodrati wanita dengan
pria berkaitan erat dengan jenis kelamin dalam artian ini (Arjani, 2002 dan
Agung Aryani, 2002).
Gender berasal dari
kata “gender” (bahasa Inggris) yang diartikan sebagai jenis kelamin. Namun
jenis kelamin di sini bukan seks secara biologis, melainkan sosial budaya dan
psikologis. Pada prinsipnya konsep gender memfokuskan perbedaan peranan antara
pria dengan wanita, yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan norma sosial
dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan. Peran gender adalah peran
sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin seperti halnya peran
kodrati. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat
berbeda di antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan
lingkungan. Peran gender juga dapat berubah dari masa ke masa, karena pengaruh
kemajuan : pendidikan, teknologi, ekonomi, dan lain-lain. Hal itu berarti,
peran jender dapat ditukarkan antara pria dengan wanita (Agung Aryani, 2002 dan
Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003).
Contoh peran gender
berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain sebagai berikut.
(1). Masyarakat Bali menganut system kekerabatan patrilineal, berarti hubungan
keluarga dengan garis pria (ayah) lebih penting atau diutamakan dari pada
hubungan keluarga dengan garis wanita (ibu). (2). Masyarakat Sumatera Barat menganut
sistem kekerabatan matrilineal, berarti hubungan keluarga dengan garis wanita
(ibu) lebih penting dari pada hubungan keluarga dengan garis pria (ayah). (3).
Masyarakat Jawa menganut sistem kekerabatan parental/ bilateral, berarti
hubungan keluarga dengan garis pria (ayah) sama pentingnya dengan hubungan
keluarga dengan garis wanita (ibu). Jadi status dan peran pria dan wanita
berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, yang
disebabkan oleh perbedaan norma sosial dan nilai sosial budaya.
Contoh peran gender
berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan jaman sebagai berikut.
Pada masa lalu, menyetir mobil hanya dianggap pantas dilakukan oleh pria,
tetapi sekarang wanita menyetir mobil sudah dianggap hal yang biasa. Contoh lain,
pada masa silam, jika wanita ke luar rumah sendiri (tanpa ada yang menemani)
apalagi pada waktu malam hari, dianggap tidak pantas, tetapi sekarang sudah
dianggap hal yang biasa. Contoh peran gender yang dapat ditukarkan antara pria
dengan wanita sebagai berikut. Mengasuh anak, mencuci pakaian dan lain-lain,
yang biasanya dilakukan oleh wanita (ibu) dapat digantikan oleh pria (ayah).
Contoh lain, mencangkul, menyembelih ayam dan lain-lain yang biasa dilakukan
oleh pria (ayah) dapat digantikan oleh wanita (ibu). Dikemukakan oleh Bemmelen
(2002), beberapa ciri gender yang dilekatkan oleh masyarakat pada pria dan
wanita sebagai berikut. Perempuan memiliki ciri-ciri: lemah, halus atau lembut,
emosional dan lain- lain. sedangkan pria memiliki ciriciri: kuat, kasar,
rasional dan lain-lain. Namun dalam kenyataannya ada wanita yang kuat, kasar
dan rasional, sebaliknya ada pula pria yang lemah, lembut dan emosional.
Beberapa status dan peran yang dicap cocok atau pantas oleh masyarakat untuk
pria
dan wanita sebagai berikut.
Perempuan:
1. ibu rumah tangga.
2. bukan pewaris.
3. tenaga kerja domestic (urusan rumah
tangga).
4. pramugari.
5. panen padi.
Pria:
1. kepala keluarga/ rumah tangga.
2. pewaris.
3. tenaga kerja public (pencari nafkah).
4. pilot.
5. pencangkul lahan.
Dalam kenyataannya, ada pria yang
mengambil pekerjaan urusan rumah tangga, dan ada pula wanita sebagai pencari
nafkah utama dalam rumah tangga mereka, sebagai pilot, pencangkul lahan dan
lain-lain.
Dengan kata-kata lain, peran gender
tidak statis, tetapi dinamis (dapat berubah atau diubah, sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi).
Berkaitan dengan gender, dikenal ada
tiga jenis peran gender sebagai berikut.
a. Peran produktif adalah peran yang
dilakukan oleh seseorang, menyangkut pekerjaan yang menghasilkan barang dan
jasa, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperdagangkan. Peran ini sering pula
disebut dengan peran di sektor publik.
b. Peran reproduktif adalah peran yang
dijalankan oleh seseorang untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan
sumber daya manusia dan pekerjaan urusan rumah tangga, seperti mengasuh anak,
memasak, mencuci pakaian dan alat-alat rumah tangga, menyetrika, membersihkan
rumah, dan lainlain. Peran reproduktif ini disebut juga peran di sector
domestik.
c. Peran sosial adalah peran yang
dilaksanakan oleh seseorang untuk berpartisipasi di dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan, seperti gotong-royong dalam menyelesaikan beragam pekerjaan
yang menyangkut kepentingan bersama. (Kantor Menteri Negara Peranan Wanita,
1998 dan Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003). Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa peran kodrati bersifat statis, sedangkan peran
gender bersifat dinamis. Hal ini dapat dicontohkan sebagai berikut.
C.
Peran
Kodrati
Setelah kita mempunyai pemahaman
yang sama tentang konsep gender, berikut ini akan dibahas peranan wanita dalam
pembangunan yang berwawasan gender. Peranan wanita dalam pembangunan adalah hak
dan kewajiban yang dijalankan oleh wanita pada status atau kedudukan tertentu
dalam pembangunan, baik pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan, baik di dalam keluarga
maupun di dalam masyarakat. Peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan
gender, berarti peranan wanita dalam pembangunan
Wanita:
1. Menstruasi
2. Mengandung
3. Melahirkan
4. Menyusui dengan air susu ibu
5. Menopause
Pria:
6. Membuahi sel telur wanita
Peran Gender
1. Mencari nafkah.
2. Memasak.
3. Mengasuh anak.
4. Mencuci pakaian dan alat-alat rumah
tangga
5. Tolong-menolong antar tetangga dan
gotong-royong dalam menyelesaikan pekerjaan milik bersama.
6. Dan lain-lain.
D.
Peranan
Wanita dalam Pembangunan
Sesuai dengan konsep
gender atau peran gender sebagaimana telah dibahas di depan, mencakup peran
produktif, peran reproduktif dan peran sosial yang sifatnya dinamis. Dinamis
dalam arti, dapat berubah atau diubah sesuai dengan perkembangan keadaan, dapat
ditukarkan antara pria dengan wanita dan bisa berbeda lintas budaya.
Mengupayakan peranan
wanita dalam pembangunan yang berwawasan atau perperspektif gender, dimaksudkan
untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender atau kemitrasejajaran yang
harmonis antara pria dengan wanita di dalam pembangunan. Karena, dalam proses
pembangunan kenyataannya wanita sebagai sumber daya insani masih mendapat
perbedaan perlakuan (diskriminasi). Terutama, jika wanita bergerak di sektor
publik dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada pula ketimpangan gender yang
dialami oleh pria. Untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria
dengan wanita tersebut, perlu didukung oleh perilaku saling menghargai atau
saling menghormati, saling membutuhkan, saling membantu, saling peduli dan
saling pengertian antara pria dengan wanita.
Dengan demikian, tidak
ada pihak pihak (pria atau wanita) yang merasa dirugikan dan pembangunan akan
menjadi lebih sukses. Usaha-usaha untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
sesungguhnya sudah lama dilakukan oleh berbagai pihak, namun masih mengalami
hambatan. Kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum wanita.
Oleh karena itu
pemerintah telah mengambil kebijakan, tentang perlu adanya strategi yang tepat
yang dapat menjangkau ke seluruh instansi pemerintah, swasta,
masyarakat kota, masyarakat desa dan sebagainya.Strategi itu dikenal
dengan istilah pengarusutamaan gender, berasal dari bahasa
Inggris gender mainstreaming. Strategi ini tertuang di dalam Instruksi
Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional.
Dengan pengrusutamaan
gender itu, pemerintah dapat bekerja secara lebih efisien dan efektif dalam
memproduksi kebijakan-kebijakan publik yang adil dan responsif gender kepada
seluruh lapisan masyarakat, baik pria maupun wanita. Dengan strategi itu juga,
program pembangunan yang akan dilaksanakan akan menjadi lebih sensitif atau
responsif gender. Hal ini pada gilirannya akan mampu menegakkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pria dan wanita atas kesempatan yang sama, pengakuan yang
sama dan penghargaan yang sama di masyarakat. Secara operasional,
pengarusutamaan gender dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk
mengintegrasikan kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan
gender, bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif
gender (Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003).
Pengarusutamaan gender
barulah akan memberikan hasil secara lebih memuaskan, jika dilaksanakan oleh
seluruh kalangan masyarakat, mulai dari yang tergabung dalam lembaga
pemerintah, swasta seperti organisasi profesi, organisasi sosial, organisasi
politik, organisasi keagamaan dan lain-lain sampai pada unit yang terkecil
yaitu keluarga. Dalam pembangunan di bidang kesehatan misalnya, kalau
perencanaannya, elaksanaannya atau pelayanannya, pemantauannya dan evaluasinya
sudah berwawasan gender, maka dapat dipastikan bahwa kesehatan yang baik dapat
dinikmati oleh baik laki-laki maupun perempuan. Begitu juga pembangunan di
bidang-bidang yang lainnya. Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa ruang
lingkup pengarusutamaan gender meliputi empat hal, yakni perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, masing-masing hal itu harus
mempertimbangkan empat aspek, yaitu peran, akses, manfaat dan kontrol. Artinya,
apakah dalam keempat hal tersebut sudah mempertimbangkan bahwa peran pria dan
wanita sudah setara dan adil.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Demikianlah secara
garis besar tentang peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender.
Hal ini sangat penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, agar mereka
tidak melihat pria dan wanita dari kaca mata biologis (peran kodrati) saja.
Masyarakat juga harus melihat pria dan wanita sebagai warga negara dan sumber
daya insani yang sama-sama mempunyai hak, kewajiban, kedudukan dan kesempatan
dalam proses pembangunan, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Mengupayakan peranan
wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender, dimaksudkan untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender di dalam berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan. Hal ini perlu didukung oleh perilaku saling menghargai atau
menghormati, saling membantu, saling pengertian, saling peduli dan saling
membutuhkan antara pria dengan wanita. Pengarusutamaan gender merupakan
strategi yang tepat untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan
gender tersebut.
B.
Saran
No comments:
Post a Comment